Ilustrasi Robot AI
Sender.co.id - Uni
Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris menyepakati perjanjian internasional
pertama untuk menanggulangi berbagai risiko dari adopsi teknologi kecerdasan
buatan (AI).
Reuters melaporkan traktat AI yang mengikat secara
hukum tersebut ditandatangani oleh 57 negara dan organisasi non-pemerintah
termasuk Konsul Eropa soal Hak Asasi Manusia.
"Konvensi ini adalah langkah besar untuk memastikan teknologi baru bisa dimanfaatkan tanpa menggerus nilai paling mendasar kita, seperti hak asasi manusia dan kepatuhan hukum," kata Menteri Kehakiman Inggris Shabana Mahmood dalam keterangannya, Jum'at (6/9)
Konvensi AI berfokus pada pelindungan HAM orang yang
terdampak dan terpisah dari Undang-Undang Uni Eropa tentang AI yang berlaku
bulan lalu. UU AI Uni Eropa berisi aturan detail tentang pengembangan,
peluncuran, dan penggunaan sistem AI di wilayah pasar UE.
Konsul Eropa yang berdiri pada 1949 adalah organisasi
internasional yang terpisah dari UE. Organisasi dengan anggota 46 negara itu
memiliki mandat melindungi HAM.
Negara penandatangan traktat AI bisa memilih untuk
mengadopsi regulasi tersebut atau membentuk UU secara nasional sesuai dengan
isi traktat.
Namun, ahli hukum Uni Eropa, Francesca Fanucci
mengatakan bahwa perjanjian internasional itu sulit diterapkan.
"Formulasi prinsip dan kewajiban di dalamnya
terlalu luas dan berisi banyak hal yang menimbulkan pertanyaan soal kepastian
hukum dan efektivitas penerapannya," katanya.
Fanucci memberikan contoh pasal yang mengecualikan
sistem AI untuk keamanan nasional serta aturan yang sangat terbatas untuk
sektor privat dibandingkan dengan sektor publik. (AL)
Komentar