Sender.co.id - Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa
saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus
Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih
dalam pembahasan.
Oleh sebab itu, menurutnya aturan yang akan termuat di
dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal
ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut
bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Dikutip dari CNCB Indonesia , "Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya
belum," kata Bahlil, dikutip Minggu (22/9/2024).
Bahlil mengatakan bahwa pihaknya masih membahas aturan ini
secara detail, sehingga dapat mencerminkan asas keadilan. Mengingat, selama ini
penyaluran BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
"Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah
bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak
tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani,
nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok," kata dia.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan pengetatan
kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.
Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu
aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah,
waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui
usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang
nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar
Subsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia,
kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil
atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar
subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara BBM Pertalite
maksimal 1.400 CC.
Artinya, mobil di atas 2.000 CC tidak akan berhak mengisi
BBM Solar subsidi dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan mengisi BBM
Pertalite.
Batalnya rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi
ini selang sepekan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar anggota
kabinetnya tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem jelang pergantian
pemerintahan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir pada Jumat
(13/09/2024) di IKN, Kalimantan Timur, Presiden Jokowi meminta kepada para
Menteri Kabinet Indonesia maju untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang
ekstrem, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jokowi meminta untuk menjaga situasi yang kondusif demi
stabilitas untuk tetap tumbuh dalam melakukan pembangunan. Hal ini untuk
memastikan untuk tidak ada riak-riak gejolak sampai pada pemerintahan
berikutnya atau dalam hal ini pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo
Subianto.
"Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat,
jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan
membuat kebijakan2 yang ekstrim terutama yang berkaitan dalam hajat orang
banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan
gejolak," ungkap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat
(13/9/2024). (LF)
Komentar