(Megawati Soekarnoputri/Kompas)
Sender.co.id - Gugatan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), disinyalir sebagai manuver istana untuk melemahkan posisi partai berlambang banteng moncong putih.
"Iya,
indikasinya begitu. Ada upaya untuk makin melemahkan banteng. Salah satunya
dengan mengambil celah sudah habisnya masa kepengurusan DPP PDIP," kata
analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga di Jakarta,
Minggu (8/9).
Jamiluddin berpendapat, jika upaya melemahkan banteng lewat gugatan itu
disetujui majelis hakim PN Jakarta Pusat, maka peluang PDIP untuk ikut dalam
kontestasi Pilkada 2024 tertutup.
"Kalau upaya itu berhasil, maka PDIP tidak punya jagoan untuk memenangkan
Pilkada. Padahal, memiliki pimpinan di daerah dapat memperkuat PDIP untuk
Pilpres 2024," jelasnya.
Menurutnya, apabila PDIP tidak punya lagi pejabat daerah karena tak bisa
mengusung calon, maka kekuatan PDIP di daerah menjadi relatif lumpuh.
"Hal ini tentunya akan mempengaruhi kekuatan PDIP secara nasional," tutupnya.
Gugatan yang dilayangkan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika secara administratif masa jabatannya telah usai.
“Jika
benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah
berakhir periodenya, dan belum adanya kongres pemilihan Ketum baru, maka
gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif
Hidayatullah Dedi Kurnia Syah.
Menurutnya, dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang
diikuti oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi
karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh
kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi
pengusungnya,” tutupnya.
Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat
Rekomendasi PDIP soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum.
Dugaan cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan
kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena itu, surat rekomendasi
untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak
sah.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, itu dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP.
Megawati
dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP terkait
pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di
Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan
menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum
terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Anggiat
BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu
(7/9).
SK dinilai cacat hukum, lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah
selesai pada Agustus lalu. Karena masa kepengurusan sudah selesai, seharusnya
kongres PDIP digelar.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik
pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat.
Ia menjelaskan, sebelumnya setiap penyusunan pengurus, DPP PDIP harus melakukan
kongres sesuai AD/ART PDIP. Sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga
2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
Ia menilai, perbuatan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP
PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan
membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor
M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan
Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Selain itu, penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah perbuatan melawan hukum (PMH), karena
tidak sesuai prosedur AD/ART dan adanya dugaan conflict of interest atau
konflik kepentingan pribadi dari menteri terkait, kala itu.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden
RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah
dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Tergugat I," kata
Anggiat.
Dalam perkara ini, Tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Tugas dan kewenangan Tergugat
dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar. Oleh
karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara
merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat II.
Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim
dimohon supaya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan bersalah
melawan hukum.
"Memohon majelis hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," demikian Anggiat. (VE)
Komentar