Benefit JKP Bakal Naik, Tapi Tak Semua Korban PHK Akan Dapat

Divson
16 September 2024 20:42 WIB

Sender.co.id - Pemerintah akan memperluas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun hanya untuk mereka yang memiliki gaji maksimum Rp 5 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa JKP akan diberikan dengan jumlah yang konsisten dari bulan pertama hingga bulan keenam bagi korban PHK yang memenuhi syarat. Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga setelah sidang kabinet di IKN pada Jumat (13/9).

Menurut Pasal 11 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program JKP, hanya pekerja dengan upah maksimum Rp 5 juta yang berhak menerima manfaat JKP.

Selain itu, ketentuan terbaru juga mencakup pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak hanya karyawan tetap yang akan mendapatkan manfaat dari program ini.

"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," kata Airlangga di Istana Negara, IKN, Jumat (13/9).

Sebelumnya, aturan JKP hanya memberi uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta selama tiga bulan pertama. Setelah itu, besaran JKP hanya memiliki besaran 25 persen.

Aturan tersebut nantinya akan diubah sehingga para korban PHK akan mendapat uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta dari bulan pertama hingga bulan keenam.

"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," lanjutnya.

Dengan menggunakan perhitungan 45 persen, para korban PHK akan menerima Rp 2,25 juta per bulan dari bulan pertama hingga bulan keenam.

Selain itu, dalam aturan JKP yang terbaru, pemerintah juga akan meningkatkan biaya pelatihan kerja dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. (DV)

Komentar