Ilustrasi kendaraan listrik yang kini berpotensi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seiring berlakunya perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan pajak daerah.
Sender.co.id - Pemerintah resmi membuka peluang pengenaan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat, termasuk untuk kendaraan berbasis baterai seperti mobil dan motor listrik.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori objek pajak yang dikecualikan, berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pembebasan bagi kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi. Perubahan ini menandai adanya pergeseran kebijakan dari insentif penuh di tingkat pusat menuju mekanisme yang lebih fleksibel.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus insentif kendaraan listrik secara nasional, melainkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan skema pajak sesuai kondisi fiskal masing-masing. “Daerah diberikan ruang untuk menetapkan kebijakan insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak kendaraan listrik sesuai kebijakan daerah. Artinya, tarif pajak kendaraan listrik tidak harus disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil, melainkan dapat disesuaikan melalui insentif yang ditetapkan daerah.
Meski membuka peluang pengenaan pajak, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Fleksibilitas ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara upaya mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Hingga saat ini, implementasi teknis di masing-masing daerah masih menunggu kebijakan turunan dari pemerintah daerah, termasuk besaran tarif maupun bentuk insentif yang akan diberlakukan. (wg/dv)
Komentar