ruang komisi III DPR RI. Foto: istimewa
Sender.co.id - Respon tepuk tangan anggota DPR saat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi Ketua KPK, menuai kontroversi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kegiatan tangkap tangan atau biasa dikenal operasi tangkap tangan (OTT) dianggap tidak akan bisa hilang karena menjadi bagian dari penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP, di KUHP kan gak ada, adanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan kan, karena itu diatur di dalam UU kan begitu, cuma istilah saja mungkin," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Alex pun mengomentari terkait pernyataan Tanak yang menyebut bahwa OTT atau tangkap tangan tidak ada di dalam UU KPK maupun UU Tipikor.
"Ya memang enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan ya kan, itu di Pasal 6 UU KPK jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi," kata Alex.
"Nah kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif," pungkas Alex.
pada bagian lain, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai tepuk tangan tersebut merupakan bentuk spontan anggota dewan yang takut terjerat OTT karena kasus korupsi.
"Berarti ini bisa jadi bukan karena memuji Pak Tanak. Ini spontanitas yang sebenarnya menunjukan pada masyarakat sebenarnya DPR itu takut kalau kena OTT," kata Boyamin kepada RMOL, pada Kamis, 21 November 2024.
Ketakutan itu, kata Boyamin, bukan tanpa sebab. Karena dilihat dari kasus yang sudah-sudah, biaya politik anggota dewan tidaklah sedikit.
"DPR karena pengawasan kan bentuknya suap, karena suap ya ini kan berpotensi ya paling gampang di OTT. Ketika ada calon pimpinan KPK yang mengatakan tidak OTT ya langsung gembira, menurut saya ya itu," kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin yakin dibalik polemik ini, DPR dalam hal ini Komisi III mampu memilih pimpinan KPK yang memenuhi syarat demi tegaknya hukum di Indonesia.
"OTT paling besar itu ya oknum DPR, maka justru saya meminta kepada DPR ya secara keseluruhan nanti rapat paripurna yang untuk waspada gitu, untuk memilih yang terbaik jangan yang hanya cari muka," kata Boyamin. (VE)
Komentar