(Anggota KPU Idam Holik/Istimewa)
Sender.co.id - Santernya gerakan coblos tiga
pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta, diindikasikan sebagai salah satu
bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Anggota
KPU Idham Holik menjelaskan, gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai
bentuk golongan putih (golput), karena membuat surat suara menjadi tidak
sah.
Idham menyebutkan, aksi golput yang diorganisir dikategorikan sebagai tindakan
melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada).
Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, selain calon atau pasangan
calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga
dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham kepada wartawan, Senin
(16/9).
Di sisi lain, Idham mengungkapkan, sanksi yang diatur UU Pilkada apabila
gerakan mencoblos tiga paslon terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum,
sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada.
Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah,
maka akan dikenakan disanksi pidana.
Oleh karena itu, KPU juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi
coblos tiga paslon agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Idham. (VE)
Komentar