Jurnalis Kompas TV diduga diintimidasi saat meliput di Desa Legundi, Ketapang, Lampung Selatan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.05 WIB. | Foto: tangkapan layar video dbs
Sender.co.id - Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, diduga mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan ketika tengah melakukan peliputan dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa sore (25/11/2025).
Teuku menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat ia mendatangi lokasi untuk mewawancarai warga yang sebelumnya melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh sekelompok orang. Namun sesaat setelah tiba, ia justru didatangi delapan hingga sembilan pria yang langsung mempertanyakan kehadirannya.
“Mereka tiba-tiba datang, lalu tanya keras-keras ‘kamu yang bikin berita itu ya?’. Padahal saya sudah jelaskan saya dari Kompas TV, bukan pembuat berita online yang mereka maksud,” ujar Teuku Khalid Syah, menceritakan kronologi kejadian.
Situasi semakin memanas ketika salah seorang pria berinisial B mengeluarkan ancaman sambil menunjukkan gerakan seperti hendak mengambil benda tajam dari pinggang kirinya.
“Dia bilang mau tujah saya. Tangannya bergerak ke arah pinggang, seperti mau mengeluarkan sesuatu. Saat itu saya benar-benar merasa keselamatan saya terancam,” kata Teuku.
Ancaman itu terjadi di sebuah rumah warga dan dilihat oleh beberapa saksi mata. Teuku juga sempat diajak berpindah lokasi oleh para pelaku namun menolak karena khawatir akan keselamatannya.
Merasa terancam, Teuku kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
IJTI Mengecam, LBH Siap Dampingi
Kasus ini mendapat respons tegas dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung. Ketua IJTI Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan menyebutnya sebagai ancaman langsung terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Kami mengecam keras tindakan premanisme terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ini bukan hanya ancaman terhadap seorang wartawan, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Andres Afandi.
IJTI, kata Andres, telah berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum kepada Teuku. IJTI juga mendesak Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan agar mengusut kasus ini secara profesional.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pelaku dan motifnya. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di Lampung,” tambahnya.
Polisi Mulai Selidiki Identitas Pelaku
Pihak kepolisian Lampung Selatan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah memulai proses penyelidikan. Polisi disebut telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi, termasuk warga yang mendengar langsung ancaman tersebut.
Hingga saat ini, identitas lengkap para pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius karena melibatkan ancaman terhadap pekerja media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. (*)
Komentar