Dewan Energi Ungkap 3 Jenis Kendaraan yang Masih Bisa Menggunakan Pertalite

Divson
13 September 2024 17:32 WIB

Sender.co.id - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan tiga jenis kendaraan yang masih diperbolehkan membeli bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar.

Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, sebenarnya tidak diizinkan untuk membocorkan informasi ini. Namun, ia terdorong untuk melakukannya setelah mendapat pertanyaan dari Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, mengenai kepastian pasokan solar.

Ketiga jenis kendaraan yang dimaksud adalah angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang.

"Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya enggak boleh ngomong, nanti di peraturan presiden (perpres) yang baru, enggak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi)," ungkapnya dalam detikcom Leaders Forum di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

"Nanti yang membagi per daerah dan per SPBU (itu) BPH Migas. Jadi kalau daerah itu kurang, sampaikan ke BPH Migas. Bisa dialokasikan ke wilayah lain yang butuh itu BBM subsidi," lanjut Djoko.

Djoko menekankan bahwa pemerintah, melalui PT Pertamina (Persero), terus melakukan pendataan kendaraan yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi. Selain itu, Pertamina juga memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk memverifikasi pengguna.

Ke depan, kendaraan yang memenuhi syarat untuk membeli Pertalite dan Biosolar akan diberikan kode khusus. Djoko menjelaskan bahwa QR Code ini akan digunakan pada setiap pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

"Sekarang ini dimonitor di Pertamina itu jam 2 pagi ada truk mengisi (solar) 700 liter, padahal kapasitas tangkinya hanya 200 liter, ini masih belum berani ditindak karena kadang-kadang mereka dapat bekingan dari baju cokelat, baju hijau, baju putih. Mudah-mudahan pemerintah segera berani memutuskan siapa yang berhak," ujar Djoko.

Usai acara, Djoko Siswanto, yang akrab disapa Djoksis, menyebut bahwa masih ada beberapa opsi terkait bentuk aturan pembatasan BBM. Aturan tersebut bisa berupa peraturan presiden (perpres), namun juga mungkin diatur melalui peraturan menteri (permen) ESDM.

Sayangnya, informasi dari DEN tidak memberikan rincian spesifik mengenai ukuran cubicle centimeter (CC) kendaraan yang akan dilarang membeli Pertalite dan bahan bakar bersubsidi lainnya. Djoko hanya memastikan bahwa BBM subsidi tetap akan tersedia untuk kendaraan umum.

"Yang akan berubah kemungkinan kendaraan pribadi, cuma belum ada keputusannya sekarang itu. Mobil pribadi juga kan masih dalam diskusi (berapa CC yang dilarang beli BBM subsidi)," tutur Djoko.

"Saya enggak tahu (kepastian pembatasan BBM apakah jadi atau batal), tergantung. Karena kan ketika peraturan terbit, ada regulasi yang mengatakan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Jadi, enggak bisa langsung berlaku," imbuhnya.

Djoko menegaskan bahwa sepeda motor, termasuk ojek online (ojol), tidak akan terkena dampak dari pembatasan ini. Para pengemudi ojol tetap dapat membeli bahan bakar subsidi menggunakan QR Code dari Pertamina. (DV)

Komentar