PT Ditasari Citralaras, yang merupakan
kontraktor proyek Hambalang, telah menggugat BUMN PT Adhi Karya (Persero) di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ilustrasi: Istimewa)
Sender.co.id - PT Ditasari Citralaras, yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, telah menggugat BUMN PT Adhi Karya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh Direktur Utama PT Ditasari Citralaras, Machfud Suroso. Perusahaan tersebut adalah kontraktor untuk Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, yang dimulai pada tahun 2010.
Dalam gugatan yang terdaftar pada 10 September 2024, Machfud meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Adhi Karya (Persero) Tbk," demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan itu, pihak Adhi Karya menyebut proyek P3SON di Hambalang dikelola oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
"Di mana perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk," ungkap Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta melalui keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemohon, total tuntutan PKPU mencapai Rp91 miliar. Namun, angka tersebut tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan KSO ADHI-WIKA. Oleh karena itu, Rozi menekankan bahwa manajemen Adhi Karya tetap memprioritaskan tata kelola perusahaan yang baik.
Rozi kemudian menguraikan empat sikap dan langkah manajemen Adhi Karya terkait tuntutan PKPU ini.
Pertama, Adhi Karya yakin bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak objektif dan adil dalam menangani tuntutan dari penggugat, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kedua, Adhi Karya berkomitmen untuk selalu mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Adhi Karya melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum untuk mengawasi serta memastikan kelancaran proses hukum.
Keempat, tuntutan yang diajukan tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan.
"Adhi Karya tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan," ujar Rozi. (DV)
Komentar