DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Veridial
19 September 2024 13:37 WIB

Sender.co.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Baleg DPR RI Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara kepada anggota yang dijawab setuju.

Dari Sembilan fraksi di DPR RI hanya Fraksi PDI Perjuangan yang setuju dengan catatan. Sisanya seluruh fraksi setuju tanpa catatan.

Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

"Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR. (VE)


 

Komentar