Foto: Biro Humas Kementrian Kominfo
Sender.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 telah menangani 3.383.000 konten judi online dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman.
Kemenkominfo
juga telah menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web
resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.
"Target
kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya,
bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau
penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita," kata
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo
di Jakarta Pusat, Rabu.
Selain
itu, Kemenkominfo melakukan patroli siber dan menemukan kata-kata kunci terkait
judi online di platform-platform digital.
Menurut
Budi, Kemenkominfo mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada
Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci
berkenaan dengan judi online kepada Meta dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus
2024 supaya bisa diblokir aksesnya.
Kemenkominfo
juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan
untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia
supaya bisa diblokir.
Dalam
upaya memberantas praktik judi online, pemerintah memberikan peringatan kepada
platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang
menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam
daftar hitam.
"Selain
itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja
dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk
mengakses situs judi," kata Budi.
Di
samping itu, Kemenkominfo mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara
sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang
kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.
Kementerian
berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya
pemberantasan praktik judi online.
Budi
menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang
dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.
Dia
mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli
2024 yang menunjukkan deposit di situs judi online sudah turun 50 persen
dibandingkan dengan sebelum inisiatif pemberantasan judi online dilakukan.(AL)
Komentar