Ini Daftar Terbaru Upah Minimum 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

Veridial
23 December 2024 13:53 WIB

Sender.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 dan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota.

 

Data yang dihimpun Tim Redaksi pada Senin 23 Desember 2024, UMP Lampung yang sebelumnya Rp2.716.497, naik 6,5 persen atau Rp176.572 menjadi sebesarRp2.893.069. Penetapan UMP dan UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 Mendatang.

 

Dari  15 Kabupaten/Kota terdapat 10 kabupaten yang mengikuti Upah Minimum Provinsi kantaran tidak mendapat persetujuan dari dewan pengupahan di daerah masing-masing. Sepuluh Kabupaten tersebut antara lain; Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat.

 

Sedangkan, lima daerah yang mendapat persetujuan dari dewan pengupahan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten yakni Kabpaten Mesuji, dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.

 

Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.

 

Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.

 

Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.

 

Sedangkan, Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.

 

"10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP karena tidak mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan di bawah UMP," kata Pelaksana Harian (Plh) Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. (VE)

Komentar