Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kepala PKBM dan Anggota DPRD Lamsel Buka-bukaan

Veridial
17 December 2024 16:45 WIB

Sender.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka S (50) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12).

Dalam perkara ini, terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ungkap Umi.

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tutupnya.

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bugenvil SN mengakui bahwa ia membuat ijazah palsu untuk meloloskan Supriati sebagai calon anggota DPRD atas permintaan dan perintah tertentu.

SN menceritakan bahwa ia menerima dokumen dari seseorang berinisial M, yang bekerja atas perintah seorang wanita yang disebut “ibu”. “Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari. Kemudian, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp1.500.000,” ungkap SN.

SN juga menambahkan bahwa ketika permasalahan ini mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi mereka. “Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini?” keluh SN.

Awalnya SU tidak mengenal SN. Perkenalan yang berujung keduanya ditetapkan sebagai tersangka itu terjadi di Kantor BBHR DPC PDIP Lamsel. keduanya dipertemukan oleh M, dari situ SU menyerahkan berkas untuk urusan pembuatan ijazah.

Begitu pula dengan pertemuan kedua, lagi-lagi SU dan SN diperantarai oleh M untuk bertemu di tempat yang sama guna melakukan sidik jari dalam pembuatan ijazah yang diakui tersangka prosesnya hanya tiga hari jadi.

SU juga mengakui bahwa ia memang pernah sekolah di PKBM Melati, namun ijazahnya belum keluar. Dia berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, karena keluarganya merasa sangat terganggu. “Saya dan keluarga sudah lelah menghadapi permasalahan ini.

Pada bagian lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan bahwwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga sudah menerima tembusan atas penetapan SU sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

" Kami sudah dapat tembusan dari pihak kepolisian atas status tersangkanya, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Thomas Amirico, Selasa (17/12/2024).

Thomas melanjutkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka SU masih berkantor di gedung DPRD Lampung Selatan. Hal tersebut lanjut Thomas tak jadi soal sembari menunggu hasil ketetapan hukum yang inkracht.

“Masih ngantor kok, belum di tahan, masih wait and sess prosesnya sampai dengan inkracht," jelas Thomas.

Begitu pula soal proses pergantian antar waktu (PAW) pihaknya siap melaksanakan hal tersebut apabila ada usulan dari partai yang bersangkutan.
“Kalau sudah inkracht dan ada usulan PAW dari partai kita proses,” kata Thomas.

Ketika ditanya bagaimana aktivitas di gedung DPRD paska SU ditetapkan tersangka, Thomas menyatakan, aktivitas berjalan seperti biasa saja.
“Ya aktivitas biasalah. Karena memang, perkara ini sudah ramai sebelum proses pelantikan dewan,” tandasnya. (VE)

Komentar