Kasus KDRT Armor Terhadap Cut Intan Segera Masuki Babak Baru di Meja Hijau

Diana Margarini
12 October 2024 10:23 WIB

Sender.co.id - Tersangka Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, memasuki babak baru. Armor akan segera mendapatkan ganjaran atas  perkara KDRT terhadap istri sendiri, Cut Intan Nabila.

Sebelumnya, kasus tersebut viral setelah Cut Intan Nabila mengunggah video rekaman CCTV berisi kekerasan yang dilakukan oleh Armor Toreador di akun sosial medianya. Polres Bogor langsung bertindak menyelidiki video viral tersebut.

Tak butuh waktu lama, Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Saat ini, Armor Toreador harus berhadapan dengan proses hukum di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Mengulas kembali saat konferensi pers di Polres Bogor lalu, Armor Toreador mengaku tidak memikirkan nasib ketida anaknya saat sedang melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila.

"Kamu tidak pernah memikirkan kondisi ketiga anakmu?" tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, pada Rabu (14/8).

"Tidak," jawab Armor.

AKBP Rio menegaskan lagi pertanyaan tersebut kepada Armor. Armor menjawab dia mengaku salah.

"Kenapa kamu tidak pernah memikirkan sebagai bapak yang mempunyai tanggung jawab terhadap tiga anakmu?" kata AKBP Rio.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Yang jelas, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," ujar Armor.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 November 2024," kata JPU.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar Armor Toreador bisa segera disidangkan.

"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan," imbuhnya.

Armor Toraedor Gustifante telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Bogor. Armor selanjutnya akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan ( Rutan) LP Pondok RAjeg. (DA)

Komentar