Terdangka kasus KDRT, Armor Toraedor, diserahkan Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri. (detikcom/M Sholihin)
Sender.co.id -
Tersangka Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante,
memasuki babak baru. Armor akan segera mendapatkan ganjaran atas perkara KDRT terhadap istri sendiri, Cut
Intan Nabila.
Sebelumnya, kasus tersebut viral setelah Cut Intan
Nabila mengunggah video rekaman CCTV berisi kekerasan yang dilakukan oleh Armor
Toreador di akun sosial medianya. Polres Bogor langsung bertindak menyelidiki
video viral tersebut.
Tak butuh waktu lama, Armor Toreador ditangkap di
sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka
setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Saat ini, Armor Toreador harus berhadapan dengan
proses hukum di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21)
oleh kejaksaan.
Mengulas kembali saat konferensi pers di Polres Bogor
lalu, Armor Toreador mengaku tidak memikirkan nasib ketida anaknya saat sedang
melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila.
"Kamu tidak pernah memikirkan kondisi ketiga
anakmu?" tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers
di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, pada Rabu (14/8).
"Tidak," jawab Armor.
AKBP Rio menegaskan lagi pertanyaan tersebut kepada
Armor. Armor menjawab dia mengaku salah.
"Kenapa kamu tidak pernah memikirkan sebagai
bapak yang mempunyai tanggung jawab terhadap tiga anakmu?" kata AKBP Rio.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun.
Yang jelas, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum
dengan sebenar-benarnya," ujar Armor.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka dan barang bukti.
"Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan
surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor terhitung 20
hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 November 2024," kata JPU.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar
Armor Toreador bisa segera disidangkan.
"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan," imbuhnya.
Komentar