Tumpukan uang Rp1,003 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Foto: Threads/@prittazega
Sender.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan sebagian uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Selain uang rupiah, penyidik juga menyita US$166.000. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI untuk mengantisipasi apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful.
Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI). Saiful menjelaskan, dana itu baru akan diserahkan ke kas negara apabila perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” ujar Saiful.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
PT Inhutani V memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare yang termasuk kawasan hutan produksi.
Kejagung menyebut penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan tersebut oleh PT PSMI. Salah satu bagian yang tengah didalami adalah pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas sekitar 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V.
Saiful juga mengungkap penyidik tengah mendalami dugaan pembukaan kawasan dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan sejak 2007. Selain itu, penyidik memeriksa kerja sama antara PT PSMI dan PT Inhutani V yang ditandatangani pada 2013 namun disebut berlaku surut sejak 2007.
Menurut Kejagung, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik memeriksa ES, yang merupakan direksi PT Inhutani V periode 2012–2017, serta AK selaku anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V. Namun, Anang tidak mengungkapkan materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Selain mengejar aspek pidana, Kejagung juga menyatakan penanganan perkara diarahkan pada pemulihan keuangan negara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyiapkan pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI melalui mekanisme escrow account agar kegiatan perusahaan tetap dapat dikelola secara tertib selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Uang Rp1,003 triliun yang disita belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap, karena proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara masih berjalan. (ra/wg)
Komentar