(ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Kepala daerah dan/atau Penjabat (Pj) kepala daerah yang masih menjabat terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal
Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota,
yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang
Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat
agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam
Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi
ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil
Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar
Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan
atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN Kepala daerah menegaskan: selama gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali
kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai
selesainya Masa Kampanye.
Pada ayat (2): Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau
pemerintah daerah provinsi. Kemudian pada ayat (3): Pjs bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama
pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.
Di samping itu, Permendagri itu juga mengatut ketentuan CTLN bagi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon)
dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan
kampanye.
Dimana bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk
melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa
kampanye Pilkada.
Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan
cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum
pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya dengan melampirkan jadwal dan lokasi
kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim
Kampanye Nasional/Daerah.
Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada
memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan
izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka
Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk
melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah.
Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali
agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang
bersamaan.
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera
diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti
melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas
dimaksud. (VE)
Komentar