(Ilustrasi)
Sender.co.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan harapannya agar aturan ini mempercepat penyediaan dan memperkuat akses layanan untuk memastikan pemenuhan hak pemulihan bagi perempuan korban.
“Layanan aborsi aman adalah kebutuhan nyata bagi korban kekerasan seksual dan merupakan bagian penting dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk mereka,’ kata Andi Yentriyani, Senin (5/8/2024).
Andy menambahkan bahwa layanan aborsi aman dimaksudkan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan mental akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan berfungsi untuk mencegah dampak psikologis pada anak yang dikandung, mengingat situasi penolakan dapat berdampak negatif pada anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan. Legalitas aborsi juga membantu menghindari tekanan pada korban yang harus merawat anak hasil kekerasan seksual.
Andy juga mengapresiasi penegasan dalam PP Kesehatan bahwa keputusan untuk melakukan aborsi adalah hak otoritas korban. Komnas Perempuan berkomitmen untuk memastikan ketersediaan layanan konseling, baik saat korban memilih untuk melakukan aborsi atau membatalkannya. Jika korban memutuskan untuk mempertahankan kehamilannya, mereka tetap dapat mengakses layanan konseling.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang tercantum di dalam Pasal 116, yang mengatur aborsi dengan isi sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa aborsi dilarang dilakukan kecuali untuk alasan darurat medis atau bagi korban tindak pidana perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan hukum pidana. (DY)
Sc: Kumparan
Komentar