Kronologi Penusukan di BHC Siger Park Bakauheni, Berawal dari Persoalan SIM Card

Divson
29 May 2026 09:28 WIB

Sender.co.id - Seorang pria berinisial MA (19) diamankan polisi setelah diduga menusuk dua orang menggunakan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di kawasan BHC Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (27/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pengembalian kartu SIM antara korban perempuan berinisial DE (21) dengan seorang perempuan berinisial KL. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban terus berupaya meminta kartu SIM miliknya dikembalikan meski komunikasi antara keduanya sebelumnya telah terputus.

Kapolsek KSKP Bakauheni Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan, KL bersama MA kemudian mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun saat tiba di lokasi, korban tidak berada di rumah sehingga kartu SIM dititipkan kepada kerabat korban.

Setelah itu, KL dan MA melanjutkan perjalanan menuju arah Kalianda. Dalam perjalanan, keduanya diduga berpapasan dengan korban DE yang saat itu bersama saksi AA. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling kejar yang berujung keributan di kawasan Pos Security BHC Siger Park Bakauheni.

Menurut keterangan polisi, perkelahian terjadi antara para pihak yang terlibat. Dalam laporan awal kepolisian disebutkan MA diduga mengambil pisau yang dibawanya saat berada dalam posisi terdesak.

“Dikarenakan pelaku dalam posisi terdesak lalu pelaku mengambil pisau dari pinggangnya yang kemudian diayunkan sebanyak lima kali hingga korban terluka,” demikian tertulis dalam laporan resmi kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, DE mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dengan kedalaman sekitar empat sentimeter. Sementara korban lainnya, MZR (16), mengalami luka robek pada beberapa jari tangan kanan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr H Bob Bazar SKM Kalianda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan keributan sekitar pukul 21.00 WIB langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MA tidak jauh dari tempat kejadian. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah pisau atau badik, kendaraan milik pelaku dan korban, sejumlah telepon genggam, serta barang bukti lainnya.

Kapolsek KSKP Bakauheni menyatakan MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa dan menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut setelah ditemukan senjata tajam lain yang disebut milik salah seorang saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (dv)

Komentar