Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dikirim ke Rutan Way Huwi, Dugaan Kerugian Kasus Dana PI Capai 17,286 Juta Dolar AS

Veridial
28 April 2026 23:40 WIB


Sender.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Arinal Djunaidi langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk kepentingan penyidikan.


Arinal terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.


Dalam kondisi tangan diborgol, Arinal memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan sebelum digiring menuju mobil tahanan milik Kejati Lampung.


Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa Arinal diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga saudara ARD kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang.


Ia menyebutkan, nilai dugaan kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar 17,286 juta dolar AS.


Danang menambahkan, penahanan terhadap Arinal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026, guna memperlancar proses penyidikan.


Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.


“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia,” tegas Danang.


Kejati Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. (red)

Komentar