Arinal Djunaidi tertunduk lesu mengenakan rompi Kejati dan borgol saat dibawa mobil tahanan. Foto/istimewa
Sender.co.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (28/4/2026).
Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol.
Mantan Gubernur Lampung itu dikawal ketat oleh aparat Polisi Militer serta petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan gedung.
Saat digiring melewati puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi, Arinal memilih diam. Ia terlihat menunduk dengan ekspresi tak berdaya, tak lagi ceria seperti biasanya.
Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah diketahui sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran Arinal dalam dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut. (red)
Komentar