(Massa mengepung Gedung DPR RI dalam aksi unjukrasa besar-besaran, Kamis 22/8/Rmol)
Sender.co.id - Ribuan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).
Mereka
menuntut pembatalan pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan dalam rapat
paripurna, dan mengawal putusuan MK.
Ribuan massa membentangkan spanduk hingga pamflet-pamflet protes atas
pengesahan RUU Pilkada yang mengatur tentang syarat calon kepala daerah dan
ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sejak pagi massa yang berkumpul sudah menggoyang pagar DPR yang dijaga ratusan
personel Polri di dalam. Hingga pukul 14.19 Wib, pagar sebelah barat Gedung DPR
yang berbatasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah
terlihat roboh aliah jebol.
Namun, penjagaan ketat terus dilakukan aparat. Sehingga walaupun ada pagar yang
sudah roboh, massa pendemo pun tetap tak bisa masuki halaman DPR.
Sebelumnya, perwakilan DPR yakni Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman dan
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek sudah menemui
massa pendemo.
Namun massa masih belum puas atas penjelasan perwakilan DPR tersebut.
Pembatalan Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan RUU Pilkada oleh DPR karena belum memenuhi kuorum ditanggapi Pengamat Politik Hendri Satrio.
Menurut
sosok yang akrab disapa Hensat itu, situasi ini patut diwaspadai, mengingat
keputusan penting sering kali dibuat DPR pada waktu-waktu yang tidak biasa.
"Waspada keputusan dibuat tengah malam," tegas Founder Lembaga Survei
Kedai KOPI itu seperti dikutip redaksi melalui akun X resminya, Kamis (22/8).
Pembatalan rapat ini menimbulkan dugaan parlemen Senayan sedang menyiapkan
siasat. Publik diimbau harus tetap kritis dan memantau perkembangan proses
legislasi ini.
Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI batal dilaksanakan hari ini, setelah
sebelumnya ditunda 30 menit menunggu para anggota dewan yang hadir.
Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan rapat paripurna pengesahan
RUU Pilkada mengatakan rapat harus dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga
sesuai dengan aturan yang ada rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco
di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan. (*)
Komentar