Massa Jebol Pagar Gedung DPR, Waspadai Keputusan Bisa Diketok Tengah Malam!

Veridial
22 August 2024 15:31 WIB

Sender.co.id - Ribuan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). 

Mereka menuntut pembatalan pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan dalam rapat paripurna, dan mengawal putusuan MK. 

Ribuan massa membentangkan spanduk hingga pamflet-pamflet protes atas pengesahan RUU Pilkada yang mengatur tentang syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Sejak pagi massa yang berkumpul sudah menggoyang pagar DPR yang dijaga ratusan personel Polri di dalam. Hingga pukul 14.19 Wib, pagar sebelah barat Gedung DPR yang berbatasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah terlihat roboh aliah jebol.

Namun, penjagaan ketat terus dilakukan aparat. Sehingga walaupun ada pagar yang sudah roboh, massa pendemo pun tetap tak bisa masuki halaman DPR.

Sebelumnya, perwakilan DPR yakni Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek sudah menemui massa pendemo.

Namun massa masih belum puas atas penjelasan perwakilan DPR tersebut.

Pembatalan Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan RUU Pilkada oleh DPR karena belum memenuhi kuorum ditanggapi Pengamat Politik Hendri Satrio.

Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, situasi ini patut diwaspadai, mengingat keputusan penting sering kali dibuat DPR pada waktu-waktu yang tidak biasa.

"Waspada keputusan dibuat tengah malam," tegas Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu seperti dikutip redaksi melalui akun X resminya, Kamis (22/8).

Pembatalan rapat ini menimbulkan dugaan parlemen Senayan sedang menyiapkan siasat. Publik diimbau harus tetap kritis dan memantau perkembangan proses legislasi ini. 

Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI batal dilaksanakan hari ini, setelah sebelumnya ditunda 30 menit menunggu para anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada mengatakan rapat harus dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum.

"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan. (*)

Tag

Komentar