(Ilustrasi/Kompas.com)
Sender.co.id - Bawaslu memastikan, perilaku pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 dipastikan tetap sah.
Anggota
Bawaslu, Puadi menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang pemilih memilih
kotak kosong, ketika pada satu daerah pemilihan pilkada hanya ada satu calon
tunggal.
"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan
yang sah," kata Puadi, Rabu (11/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data,
dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, ada dampak yang ditanggung apabila banyak
pemilih yang mencoblos kotak kosong.
Karena dalam praktik pemungutan suara di tempat
pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 nanti, apabila hanya ada calon
tunggal maka di kertas suara akan ada satu kotak lainnya yang tidak terdapat
foto calon.
"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi
hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang,” sambung Puadi menjelaskan.
Oleh karena itu, dia memastikan Bawaslu akan
menyosialisasikan dan mengedukasi pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak
kosong di Pilkada Serentak 2024, dimana jumlahnya mencapai 41 pasangan calon di
daerah berbeda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bawaslu juga berperan dalam memberikan
edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," kata mantan Anggota Bawaslu
DKI Jakarta itu.
"Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi Pilkada melawan kotak kosong," tambah Puadi.
Bawaslu bakal memelototi potensi manipulasi suara di Pilkada Serentak 2024 yang hanya terdapat calon tunggal alias melawan kotak kosong.
"Bawaslu
memastikan tidak terjadi manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan
hak-hak pemilih," ujar Puadi.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu
memastikan, perlindungan hak pilih warga pemilih menjadi satu fokus kerja
pengawasan jajarannya, apalagi mengingat ada 41 wilayah yang menyelenggarakan
Pilkada 2024 hanya memiliki calon tunggal yang melawan kotak kosong.
"Dalam hal ini, termasuk adanya potensi
kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan
pemilih agar tidak memilih kotak kosong," sambungnya memberikan contoh
objek pengawasan perlindungan hak pilih.
Oleh karena itu, apabila dalam perjalanannya nanti
ditemukan dugaan pelanggaran dalam bentuk manipulasi suara, intervensi terhadap
pemilih, atau mobilisasi massa untuk memilih pasangan calon tertentu, maka akan
dilakukan penanganan hukum pemilihan.
"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran,
Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku," urainya.
"Pelanggaran
bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum
jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," demikian Puadi
menambahkan. (VE)
Komentar