Memilih Kotak Kosong Adalah Pilihan yang Sah

Veridial
11 September 2024 16:11 WIB


Sender.co.id - Bawaslu memastikan, perilaku pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 dipastikan tetap sah.

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang pemilih memilih kotak kosong, ketika pada satu daerah pemilihan pilkada hanya ada satu calon tunggal. 

"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah," kata Puadi, Rabu (11/9).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, ada dampak yang ditanggung apabila banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong.

Karena dalam praktik pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 nanti, apabila hanya ada calon tunggal maka di kertas suara akan ada satu kotak lainnya yang tidak terdapat foto calon.

"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang,” sambung Puadi menjelaskan.

Oleh karena itu, dia memastikan Bawaslu akan menyosialisasikan dan mengedukasi pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, dimana jumlahnya mencapai 41 pasangan calon di daerah berbeda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," kata mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

"Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi Pilkada melawan kotak kosong," tambah Puadi.

Bawaslu bakal memelototi potensi manipulasi suara di Pilkada Serentak 2024 yang hanya terdapat calon tunggal alias melawan kotak kosong.

"Bawaslu memastikan tidak terjadi manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan hak-hak pemilih," ujar Puadi. 

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu memastikan, perlindungan hak pilih warga pemilih menjadi satu fokus kerja pengawasan jajarannya, apalagi mengingat ada 41 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 hanya memiliki calon tunggal yang melawan kotak kosong. 

"Dalam hal ini, termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," sambungnya memberikan contoh objek pengawasan perlindungan hak pilih.

Oleh karena itu, apabila dalam perjalanannya nanti ditemukan dugaan pelanggaran dalam bentuk manipulasi suara, intervensi terhadap pemilih, atau mobilisasi massa untuk memilih pasangan calon tertentu, maka akan dilakukan penanganan hukum pemilihan. 

"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya. 

"Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," demikian Puadi menambahkan. (VE)

Komentar