Miris Usai 20 Tahun Disetop, Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi

Divson
11 September 2024 21:41 WIB

Sender.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang sering disebut Zulhas, baru-baru ini menerbitkan peraturan yang membuka kembali peluang ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya ekspor jenis pasir ini telah dilarang selama 20 tahun.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan mengenai ekspor pasir laut ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan ini juga dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Namun, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kemendag usai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Isy dalam keterangan resmi via CNN Indonesia, Senin (9/9).

Ia yakin tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 silam. Menurutnya, pengaturan dilakukan guna menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut.

Di samping itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi termasuk ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).

Perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDIP itu pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi melalui PP 26/2023 sehingga keran ekspor dibuka lagi. Dalam Pasal 6 beleid itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Berdalih mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Gelombang penolakan mencuat usai PP terbit, terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti hingga para nelayan.

Greenpeace dan Walhi tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut, serta meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan, keduanya mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Sebelum Megawati melarang ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura.

Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Singapura.

"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut.

Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa itu adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya.

(DV)

Komentar