(Mahkamah Konstitusi)
Sender.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan yang diajukan aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi) Ahmad Farisi, dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, Kamis (18/7).
Para
Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK
Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim
Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang
telah dilakukan terhadap permohonannya.
Perbaikan yang dilakukan, yakni kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai
politisasi bansos dalam kampanye pada pemilu terdahulu berupa bukti-bukti
pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024.
Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang
penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis
dan adil.
“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk
penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya
hubungan semenda," kata Rozi.
"Jika ini dibiarkan kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka
berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika
bernegara,“ sambungnya.
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat lalu (5/7), Para Pemohon
menyebut berhak atas penyelenggaraan pilkada yang jujur, demokratis,
berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan.
Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik
nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya. Untuk itu, para
Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara
lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye. (*)
Komentar