Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di IKN Menggunakan Jilbab

Redaksi Sender
17 August 2024 12:52 WIB

Sender.co.id - Polemik mengenai penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi perhatian publik.

Pada awalnya, terdapat aturan yang melarang anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab dalam dua momen penting: saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus dalam peringatan HUT Ke-79 RI.

Namun, aturan ini menuai sorotan dan kritik dari masyarakat, yang kemudian memunculkan desakan agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dicopot dari jabatannya.

BPIP sempat menyatakan bahwa aturan tersebut terkait dengan seragam Paskibraka, namun akhirnya mereka memutuskan untuk merevisi aturan ini.

Melalui pernyataan resminya pada Kamis (15/8), Yudian mengumumkan bahwa anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat tetap bertugas tanpa perlu melepas jilbabnya saat pengibaran Sang Saka Merah Putih di IKN pada peringatan HUT ke-79 RI.

Langkah revisi ini menunjukkan adanya respons cepat terhadap tuntutan publik serta sensitivitas terhadap isu kebebasan beragama di Indonesia. (DY)

Komentar