(Politisi PDIP berkunjung ke Lampung Selatan dalam agenda politiknya tahun 2021 silam/istimewa)
Sender.co.id - Verifikasi data persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota
KPU Idham Holik menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran kepala daerah di
beberapa wilayah kotak kosong termasuk Tapteng, dalam rangka memperbaiki data
dukungan yang dilakukan verifikasi kembali.
Khusus di Tapteng, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu
memastikan data bapaslon Masinton-Mahmud Efendi dinyatakan lolos.
"KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menyatakan, Calon Bupati
Masinton Pasaribu, SH dan Calon Wakil Bupati Mahmud Efendi yang partai
pengusulnya PDI Perjuangan dan Partai Buruh, status dokumen pencalonan
diterima," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (17/9).
Sementara, enam wilayah kotak kosong lainnya yang mendapat tambahan pendaftaran
bapaslon kepala daerah, pada masa perpanjangan 2 hingga 4 September 2024 lalu,
terdapat satu wilayah yang bapaslonnya tidak dapat memenuhi syarat data
pencalonan.
"Satu paslon dikembalikan dokumen pendaftarannya, yakni oleh KPU Kabupaten
Dharmasraya, Sumatera Barat atas nama Calon Bupati Adi Gunawan dan Calon Wakil
Bupati Romy Siska Putra dengan partai pengusul PKS dan Partai Nasdem,"
urai Idham.
Untuk lima wilayah kotak kosong lainnya yang terdapat pendaftar bapaslon di
masa perpanjangan dan dinyatakan lolos antara lain sebagai berikut:
- ?KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Calon Bupati H. Budi Antoni
Aljufri, SE, MM dan Calon Wakil Bupati Heni Verawati, SE (Parpol
Pengusul: PKB, PPP Perindo, PKN, Hanura, Gelora, Buruh dengan total perolehan
suara sah sebanyak 17.848 suara telah melampaui ambang batas suara sah minimal
15.114 suara atau 8,5 persen.
- KPU Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Calon Bupati M. Dawam Rahardjo dan
Calon Wakil Bupati Ketut Erawan, SH (Parpol pengusul: PDI Perjuangan dengan
perolehan suara sah 93.926 suara atau 15,5 persen)
- KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat Daya, Calon Bupati Bernard Sefnat
Boneftar dan Calon Wakil Bupati Eddy Waluyo (Parpol Pengusul: Partai Hanura,
PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan total suara sah
sebesar 12,06 persen)
- KPU
Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Calon Bupati Dra. Hasan Achmad, M.Si dan Calon
Wakil Bupati Isak Waryensi, S. Tr. (Parpol Pengusul: PAN, Partai Buruh, PKS,
Partai Perindo, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebanyak 4.564 suara
atau 15 persen)
- KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, Calon Bupati:
Ahmad Rizal dan Calon Wakil Bupati: Darno (Parpol Pengusul: PDI Perjuangan
sebanyak 24.304 atau 11,85 persen).
Sebelumnya,
PDI Perjuangan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng untuk meminta
penjelasan terkait status pendaftaran pasangan yang mereka usung tersebut.
“Kami meminta penjelasan mengenai status pendaftaran bakal pasangan calon
bupati dan bakal calon wakil bupati Tapanul Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud
Effendi,” kata Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, Minggu
(8/9).
Sebelumnya, PDI Perjuangan juga telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tapteng ke Bawaslu dan Polisi. Saat ini proses laporan itu masih berproses
dimana Sarma juga dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ini lagi diperiksa sebagai saksi di Bawaslu,” ujarnya.
Diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud karena
alasan syarat tidak terpenuhi. Syarat ini berkaitan dengan dukungan PDI
Perjuangan yang sebelumnya sudah terdaftar kepada pasangan Khairul Kiyedi
Pasaribu-Darwin Sitompul. Bersama sejumlah parpol lainnya, PDI Perjuangan telah
mendaftkan ini ke KPU Tapteng sehingga dukungannya terhadap Masinton-Mahmud
dianggap tidak dapat diterima lagi. (VE)
Komentar