(Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan/ist)
Sender.co.id - Tiko Aryawardhana suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapam uang senilai Rp 6,9 miliar. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukam adanya unsur pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.
Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup.
Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Polres Metro Jakarta Selatan masih terus memeriksa suami BCL tersebut, Tiko akan kembali diperiksa pada 24 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilanjut karena pemeriksaan kedua belum tuntas. Dengan begitu, maka Tiko akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
"Penggelaapan dana yang ditangani Polres Jakarta Selatan, kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor Saudara TP, sekitar jam 24.00 WIB kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/7).
Pada pemeriksaan kedua, Tiko meminta agar pemeriksaan disetop sementa. Tiko dimintai melengkapi alat bukti.
"Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen, surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh Saudara TP," pungkasnya. (*)
Komentar