(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - KPU mengulang masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang telah berlangsung hingga 4 September 2024 kemarin, lantaran terdapat sejumlah permasalahan termasuk adanya double dukungan partai politik di wilayah kotak kosong.
Hal
tersebut tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang
ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon pada Daerah Satu (1) Pasangan Calon, per tanggal 11 September
2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan pada paragraf pertama mengenai latar belakang
pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran cakada oleh KPU Provinsi
maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak
kosong.
"Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang
dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024,
disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya
terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan
berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran
yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis Surat Dinas
KPU, Kamis (12/9).
Dijelaskan dalam poin ketiga, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa
perpanjangan pendaftaran double dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan
pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29
Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran.
"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di
atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta
pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah
mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran
tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," kata KPU dalam surat dinasnya
ini.
Selain itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model
BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi," demikian KPU menyatakan dalam Surat Dinasnya. (VE)
Komentar