Charles Arif, tersangka penyiraman air keras kepada siswi SMP di Lembata, NTT saat ditangkap polisi, Selasa (16/10/2024). (Foto: Polres Lembata)
Sender.co.id - Seorang siswi SMP berinisial M (13) mengalami luka di wajahnya akibat disiram air keras oleh pria berinisial CA (49) di Lembata, Nusa Tenggara Timur. CA tidak melakukan perlawanan ketika diringkus Personel Polres Lembata saat sedang membesuk korban di RSUD Lewoleba, pada Senin (14/10/2024) pukul 20.00 Wita
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. CA melakukan penyamaran dengan menggunakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang, masker, kacamata, sarung, sepatu dan helm merah. Pelaku menyiram korban menggunakan air keras yang ia buat dari campuran soda api dan air panas di sebuah wadah kaleng cat.
Diketahui CA telah merencanakan aksinya dengan sangat matang, mulai dari persiapan hingga penghilangan barang bukti.
Pria yang kerap disapa Ko Ceng itu mengakui motif penyerangan karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” kata CA di Mapolres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare menyampaikan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata. Namun, setelah ditunjukkan beberapa bukti oleh penyidik, CA baru mengakui perbuatanya.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.
Donni juga mengungkap fakta dari korban yang mengaku pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orangtuanya.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," kata Donni, Kamis (17/10/2024).
Setelah dilakukan interogasi, CA pun mengakui pernah mencabuli korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban. Donni juga menambahkan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
"Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. (DA)
Komentar