Perusahaan Tambang dengan Setoran Royalti Tertinggi Diprioritaskan, Tak Terdampak Pembatasan Produksi

Divson
04 August 2026 19:20 WIB

Sender.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang memberikan kontribusi besar kepada negara melalui pembayaran royalti dalam kebijakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan dengan setoran royalti tinggi disebut berpeluang mendapatkan prioritas sehingga tidak terdampak pemangkasan kuota produksi.

 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara produksi mineral dan batu bara dengan kebutuhan pasar, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Bahlil, salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam mengevaluasi usulan kenaikan produksi adalah besarnya kontribusi royalti yang disetorkan perusahaan kepada negara.

 

"Ada perusahaan yang membayar royalti 19 persen dan ada yang 11 persen. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19 persen. Kebijakan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

 

Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan besarnya produksi dalam penyusunan RKAB, tetapi juga memperhatikan kontribusi riil perusahaan terhadap penerimaan negara. Dengan demikian, perusahaan yang memberikan manfaat ekonomi lebih besar melalui royalti dinilai layak memperoleh prioritas dalam relaksasi kuota produksi.

 

Selain mempertimbangkan royalti, pemerintah juga akan menyesuaikan kuota produksi berdasarkan kondisi pasar global, kebutuhan dalam negeri, serta keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kelebihan pasokan (oversupply) yang dapat menekan harga komoditas mineral dan batu bara di pasar internasional.

 

Bahlil menegaskan pemerintah sengaja tidak membuka rincian besaran perubahan kuota produksi bagi masing-masing perusahaan. Menurutnya, informasi tersebut merupakan data sensitif yang berpotensi memengaruhi pergerakan harga komoditas dunia apabila dipublikasikan secara terbuka.

 

Di sisi lain, Menteri ESDM kembali menekankan pentingnya hilirisasi sebagai strategi utama pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Ia menilai Indonesia tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan mentah, melainkan harus mengembangkan industri pengolahan agar manfaat ekonomi yang diterima negara semakin besar.

 

"Barang kita ini enggak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Bahlil.

 

Pemerintah berharap kebijakan relaksasi RKAB yang lebih selektif dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih adil, menjaga stabilitas harga komoditas, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang. (it/dv)

Komentar