(Mantan Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo/istimewa)
Sender.co.id - Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam pengerekan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kasus ini
melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang kini telah
diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Belum ada laporan yang masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda
Lampung, Kombes Umi Fadilah, di Mapolda Lampung, Rabu (4/9).
Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu
Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.
Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan
untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar
Lampung.
Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution,
Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.
Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai
perkembangan kasus ini.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika
ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh
unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang
diterima," terangnya, dikutip RMOLLampung, Rabu (4/9).
Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9), terungkap bahwa ada 4 orang yang diduga
menerima uang dari caleg Erwin Nasution.
Mereka adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima
uang sebesar Rp530 juta.
Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang
menerima Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp50 juta, dan
Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp50 juta.
Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait
pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas
pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. (VE)
Komentar