Polisi meringkus tersangka pemerkosa anak kandung asal Lampung Utara, Jum'at (10/1/2025)
Sender.co.id - Istri Hamil 9 bulan, seorang bapak di Lampung Utara (Lampura) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun dengan ancaman senjata tajam (sajam).
Atas perbuatannya, P (34) warga Kecamatan Abung Kuning ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda mengatakan, modus dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah keadaan sepi.
"Korban dirudapaksa sebanyak dua kali di rumah dan terakhir pada bulan Desember 2024," kata Kanit PPA, Jumat (10/1/2024).
Ipda Darwis menambahkan, tersangka berhasil diamankan di ke rumahnya berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, dan dilaporkan oleh istrinya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Darwis. (AG)
Komentar