Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Foto tersebut merupakan dokumentasi Rektor Unsoed dalam kegiatan resmi kampus. Foto: Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Sender.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta, terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Ia mengatakan total 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dan saat itu berada di Jakarta.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan bahwa Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang diamankan. Ia menjelaskan Akhmad Sodiq sudah berada di Gedung Merah Putih KPK karena sedang berada di Jakarta ketika operasi berlangsung.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” ujar Setyo.
Selain rektor, dua wakil rektor Unsoed turut diamankan, yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa.
Dari pemeriksaan awal di Purwokerto, sebagian pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan KPK, hingga Jumat (21/8/2026), total sembilan orang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Selain pejabat kampus, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam perkembangan terakhir, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan KPK. Status hukum mereka, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Karena itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak sebelum mengumumkan perkembangan resmi perkara tersebut. (wg)
Komentar