Sah! Paripurna Persetujuan DOB Bandar Negera Digelar pada 8 Januari 2025

Veridial
06 January 2025 14:42 WIB

Sender.co.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menetapkan jadwal paripurna persetujuan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025.

 

Kesimpulan itu didapat setelah Banmus menggelar rapat tertutup di DPRD Lampung Selatan, pada Senin (6/12/2024). Dengan demikian maka progress pemekaran lima kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan bakal segera terwujud setelah moratorium dicabut.

 

“ Paripurna dilakukan pada 8 januari 2025, itu hasil keputusan Banmus yang dicapai hari ini. Setelah sebelumnya rapat dengar pendapat dilakukan oleh masing-masing pihak dan menemukan kesepakatan DOB diberi nama Bandar Negara,” kata Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico usai rapat Banmus.

 

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli berharap perjuangan untuk pemekaran dapat segera terwujud dengan diselesaikannya tahapan demi tahapan yang sudah dilalui dan diperjuangkan semua pihak.

 

“Kesepakatan sudah dicapai, jadwal paripurna persetujuan juga sudah ditetapkan dan dituangkan lewat badan musyawarah,” kata orang nomor satu di DPRD Lampung Selatan ini.

 

Dengan kata lain lanjut Erma, DPRD Lampung Selatan sebagai perpanjangan tangan masyarakat Bumi Khagom Mufakat akan berupaya semaksimal mungkin mendorong terwujudnya pemekaran lima kecamatan yang terdiri dari Natar, Tanjungbintang, Jatiagung, Tanjungsari dan Merbaumataram.

 

“Kami yang berjuang dari legislatif siap mengkawal pemekaran sampai tuntas, mudah-mudahan harapan dan keinginan yang diperjuangkan sejak lama segera terwujud,” ujar Erma Yusneli.

 

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono menegaskan pihaknya sudah menuntaskan rapat dengar pendapat serta Banmus. Itu artinya ada progres yang dicapai dan upaya mengejar paripurna persetujuan pada januari 2025 bisa terwujud.

 

“ Memang paripurna dikejar terlaksana pada januari 2025 ini, dan segala bentuk kegiatan di DPRD mesti dituangkan dalam Banmus agar legal standingnya jelas,” pungkas legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu. (VE)

Komentar