(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.
Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Peraturan
ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis,
organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat
dalam advokasi lingkungan.
Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini
dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan
kekerasan.
Menurut
pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan
lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.
Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan,
akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk
definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang
lingkungan hidup.
Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang
seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. Pada pasal
itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi
publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata. Selain itu, ancaman fisik dan
psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan
yang dilarang keras.
KLHK melalui peraturan yang sama juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang
menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi
oleh negara.
Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan
pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan
pembalasan. Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan
terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.
Langkah-langkah
pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan
forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap
pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti. (VE)
Komentar