(Said Didu orasi di jalan Medan Merdeka/Rmol)
Sender.co.id - Istilah "Raja Jawa" turut mengemuka dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Istilah
tersebut dipakai mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Said Didu, menyinggung Jokowi yang memanfaatkan hukum untuk kepentingan
keluarganya.
Mulanya, Said Didu merasa kesal karena Jokowi dua kali berupaya mempolitisasi
MK untuk meloloskan putra-putranya dalam kontestasi pemilihan.
Pertama, upaya Jokowi meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024,
lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur syarat batas usia calon presiden dan calon
wakil presiden.
Saat putusan tersebut keluar, ipar Jokowi, Anwar Usman masih menjabat sebagai
Ketua MK. Namun, setelah disidangkan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman
terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK, karena membuka ruang
intervensi pihak luar dalam memutus perkara nomor 90 tersebut.
Sementara, untuk putra bungsunya, Kaesang Pangarep, Jokowi disinyalir
mempolitisasi MK dengan mengintervensi partai-partai di parlemen agar secara
kilat merevisi UU 10/2016 tentang Pilkada, supaya rencana memajukan Kaesang di
Pilgub Jawa Tengah bisa berhasil.
Sebab, jika mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan
Rabu kemarin (21/8), Kaesang tidak bisa maju sebagai calon Gubernur Jateng,
mengingat usianya belum genap 30 tahun pada saat pendaftaran calon pada 27
hingga 29 Agustus 2024. Putra bungsu Jokowi itu baru genap 30 tahun pada 25
Desember 2024.
Oleh karena itu, Said Didu geram ketika mendengar DPR akhirnya mengabaikan
putusan MK terkait aturan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah.
Justru, DPR malah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyuruh KPU untuk
membuat aturan teknis penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah
didasarkan pada hari pelantikan calon terpilih.
"Kita sudah dua kali ribut di gedung ini hanya untuk mengurus anak dari
satu keluarga dari Solo. Pada saat Pilpres kemarin (2024), kita persoalkan
terkait dengan umur calon wakil presiden anak dari Presiden Jokowi
(Gibran)," ujar Said Didu kesal.
"Hari ini, kita persoalkan lagi anak ketiga beliau, anak bungsu beliau
(Kaesang) tentang umur calon gubernur. Apakah kita harus menunggu cucunya untuk
kita persoalkan lagi?" sambungnya geram.
Oleh karena itu, dia menyerukan kepada massa aksi untuk menumbangkan rezim yang
sudah mempolitisasi hukum untuk kepentingan keluarganya.
"Sekarang kita saatnya menurunkan Raja Jawa," seru Said Didu disambut
kata "Lawan!" oleh massa aksi.
Istilah Raja Jawa, terang Said Didu, sengaja dipakainya karena Ketua Umum
Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru, Bahlil Lahadalia, sengaja memakainya
untuk mendefinisikan kekuasaan Jokowi.
"Raja Jawa menurut pengertian Bahlil Lahadalia (adalah Jokowi),"
jelasnya.
Lebih lanjut, Said Didu memandang Jokowi harus ditumbangkan sekarang juga,
supaya hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia dalam menentukan pilihan
politik dalam pemilu maupun pilkada, tidak tercerabut.
"Hari ini kita mulai dan tidak akan kembali sebelum kedaulatan rakyat kita
ambil kembali dari para cecunguk-cecunguk yang dimanfaatkan sebagai penyembah
penikmat kekuasaan kekuatan dari Solo. Itu yang harus kita lakukan,"
ucapnya.
"Karena negara ini kita selamatkan bukan milik Jawa, bukan milik Sulawesi, bukan milik siapa. Hari ini kita berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri terpenjaranya, terambilnya konstitusi, untuk dimanfaatkan oleh satu keluarga dari Solo. Bersedia? Kita rebut kembali," tandas Said Didu menyerukan. (*)
Komentar