Setelah Sekda Pringsewu Pakai Rompi Tersangka, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Veridial
01 February 2025 10:53 WIB

Sender.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.

 

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan β€œHeri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20022

 

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

 

"Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka," ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (*)

Komentar