Barang Bukti Kasus Judi "Online" yang Libatkan Pegawai Komdigi / Foto : kompas.com
Sender.co.id - Polisi telah menyita barang bukti senilai Rp 150 miliar terkait dengan kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sampai dengan saat ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Di kutip dari kompas.com, Penambahan total barang bukti ini berasal dari penangkapan seorang warga sipil berinisial B yang ditangkap di Jakarta.
“Dalam proses pengembangan, pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap,” imbuh Ade Ary.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp 5 miliar sebagai barang bukti.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar, di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” tambahnya.
Kementerian Komdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun oknum ini justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka diketahui melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Mereka juga melakukan penggeledahan di dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A itu melindungi sejumlah situs judi online yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (DI)
Komentar