SPPG MBG Wajib Belanja Bahan dari Desa, Pelanggaran Bisa Berujung Penutupan

Wangga Lasmi Damayanti
10 August 2026 14:38 WIB

Sender.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengambil bahan baku dari desa atau wilayah tempat SPPG tersebut beroperasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahan baku tidak harus dibeli melalui satu pihak saja. Pemasok dapat berasal dari Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, UMKM, maupun usaha desa lainnya.

“SPPG itu harus mengambil supplier bahan bakunya itu dari desa tersebut, dari tempat tersebut, apakah Koperasi Desa Merah Putih, apakah BUMDes, apakah UMKM, atau usaha desa lainnya,” kata Zulhas.

Kebijakan tersebut bertujuan agar perputaran anggaran MBG ikut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah. Dengan mengambil bahan baku dari lingkungan sekitar, SPPG diharapkan dapat menjadi pasar bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi dan pelaku usaha lokal.

Zulhas juga menyoroti pentingnya SPPG memiliki pemasok yang beragam. Menurutnya, bahan baku tidak boleh hanya bergantung pada satu atau beberapa pemasok karena dapat menghambat pemerataan manfaat ekonomi sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola.

“Oleh karena itu, SPPG itu mesti supplier-nya banyak,” ujar Zulhas.

Ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong SPPG memberdayakan berbagai pemasok lokal. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang sebelumnya menegaskan bahwa bahan baku SPPG tidak boleh didominasi oleh satu pemasok saja.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja,” kata Nanik.

BGN bahkan telah memberikan sanksi kepada SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan terkait pemasok. Pada Juni 2026, sebanyak 18 SPPG di Kabupaten Tulungagung dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan sejumlah persoalan, termasuk indikasi monopoli pemasok.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas kepada SPPG yang tidak menjalankan tata kelola sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasan dilakukan secara bertahap dan dapat berujung pada penghentian operasional apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Zulhas sebelumnya juga menegaskan bahwa SPPG yang melanggar ketentuan dapat diberikan peringatan secara bertahap sebelum dilakukan penutupan.

“Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain. Sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG-nya,” ujar Zulhas dalam kesempatan berbeda saat meninjau pelaksanaan MBG.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan program MBG tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Melalui penyerapan bahan pangan lokal, pemerintah berharap anggaran MBG dapat ikut menggerakkan produksi petani dan peternak, meningkatkan aktivitas koperasi serta UMKM, dan memperpendek rantai pasok bahan makanan.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan SPPG sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Dengan demikian, program MBG diharapkan tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan pasar yang lebih pasti bagi produk masyarakat setempat. (wg)

Komentar