Imbas Dugaan Jual Beli Alat Medis Rp 8jt Dengan Keluarga Pasien, RSUDAM Nonaktifkan Dokter Billy Rosan

Diana Margarini
22 August 2025 19:17 WIB

Sender.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara praktik medis dr. Billy Rosan, setelah mencuat dugaan transaksi jual beli alat medis kepada keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan.

Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (22/8). Menurutnya, langkah ini diambil usai keluarga pasien bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, mengaku diminta membayar Rp8 juta untuk alat medis melalui rekening pribadi dokter yang menangani.

“Dokter Billy tidak akan melayani, terhitung mulai hari ini sampai waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini akan dirapatkan dengan komite medik untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata dr.Yusmaidi.

Alesha, putri pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia usai menjalani operasi akibat penyakit Hirschsprung. Pihak keluarga mengaku kecewa atas pelayanan RSUDAM yang dinilai lambat, kurang tenaga medis, serta adanya permintaan pembelian alat medis secara pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Yusmaidi menegaskan seluruh layanan pasien BPJS Kesehatan di RSUDAM ditanggung penuh tanpa pungutan tambahan.

“Semua yang ada kaitan pasien dengan BPJS itu semua ditanggung oleh BPJS. Itu sudah jadi pedoman kita rumah sakit untuk bersinergi dengan BPJS. Tidak ada toleransi atas apa yang menjadi pelanggaran. Kami akan memberikan peringatan keras dan ada sanksi dari pihak manajemen,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Alesha dan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan rumah sakit.

“Seluruh jajaran manajemen RSUDAM mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga besar atas musibah ini. Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi kami untuk memperbaiki pelayanan dan sikap terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri dr. Billy Rosan, Irban Pembantu Wilayah 5 Inspektorat Provinsi Lampung Sahat Paulus Naipospos, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, serta Kabid Hukum RSUDAM Ahmad Sapri.


Komentar