Sender.co.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini berada di angka
11 persen akan segera meningkat menjadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini
tentunya bakal berdampak pada industri otomotif, khususnya karena diprediksi
akan menaikkan harga mobil baru.
"Ya, pasti menaikkan harga, ya, menambah harga jual," ujar Chief
Marketing dan Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan Chian Hok Jumat
(15/11).
Dikutip dari CNNIndonesia Prediksi kenaikan harga ini diperkirakan akan
merugikan industri otomotif sebab dapat menurunkan penjualan dan membuat
pembelian masyarakat semakin rendah.
Tanpa kenaikan PPN pun penjualan wholesales dan retail selama 10 bulan dari
Januari hingga Oktober 2024 sudah mengalami penurunan dari periode yang sama
tahun lalu.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan wholesales hanya mencatat 710.446 unit,
turun 15 persen dari 2023. Sementara penjualan retail sebesar 730.637, drop
11,5 persen dari Januari-Oktober tahun lalu.
Kekhawatiran soal kenaikan PPN juga diungkapkan Wakil Presiden Direktur PT
Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam.
"Saya khawatir kalau pemerintah naikin PPN jadi 12 persen, itu bukannya
income-nya yang naik, malah bisa turun. Karena kalau pajaknya overshoot,
ekonominya kaget, terus mengerut, itu justru revenue-nya akan turun," kata
dia dalam kesempatan berbeda.
Menurut dia produsen otomotif bisa saja menahan diri untuk tidak menaikkan
harga meski PPN naik. Namun jika tekanan kenaikan tersebut terlalu tinggi,
tidak ada opsi bagi industri selain menaikkan harga yang berimbas pada lemahnya
permintaan.
Bob berharap pemerintah dapat menahan diri untuk tidak menaikkan PPN, begitu
juga pelaku usaha yang tidak menaikkan harga mobil.
"Jangan sampai ongkos yang dibutuhkan untuk membalikkan keadaan lebih
besar daripada kenaikan tax-nya. Ini harus benar-benar dipikirin pemerintah,
karena kan tinggal pemerintah sendiri. Jadi jangan sampai begitu naikin PPN,
revenue pemerintah malah turun," kata dia.
"Sebaliknya, kita berharap pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan
relaksasi pajak. Karena belum tentu relaksasi pajak itu menurunkan revenue.
Bisa saja justru dengan relaksasi pajak, ekonomi bergerak, revenue-nya
naik," tutupnya. (PL)
Komentar