Net - Ilustrasi SIM C1 berlaku untuk pengendara motor 250 cc keatas
Sender.co.id - Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kebijakan ini dianggap bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM ini diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250cc ke atas. Sehingga pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.
Dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar akan lebih tersaring. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisasi risiko lakalantas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Kakorlsntas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peluncuran SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor. Pengelompokan SIM ini diperlukan demi meningkatkan keselamatan berkendara.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Aan di Satpas Polda Metro Jaya.
Pembuat SIM C1 akan menjalani berbagai uji kompetensi. Pengelompokan SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru bisa direalisasikan tahun ini.
"Kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," jelasnya.
Setelah SIM C1, Korlantas juga akan membuat SIM C2. Tapi untuk tahun ini SIM C2 tersebut belum berlaku. (*)
Komentar