10 Pohon Peneduh di Jalan Riau Ditebang, Dedi Mulyadi Pertanyakan Pengawasan Aparat dan Pejabat

Wangga Lasmi Damayanti
04 August 2026 19:49 WIB

Sender.co.id – Kasus penebangan 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, menuai sorotan tajam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan bagaimana penebangan pohon-pohon berukuran besar itu bisa terjadi tanpa diketahui aparat maupun pejabat di wilayah setempat. Menurutnya, peristiwa tersebut mengindikasikan adanya kelalaian hingga dugaan pembiaran dalam sistem pengawasan.

Pohon-pohon yang ditebang berada di trotoar depan kawasan usaha Padel SixNine Coffee & Dining. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Pemerintah Kota Bandung, sebanyak 10 pohon mahoni ditebang tanpa izin. Bekas batang pohon bahkan disebut telah ditutup menggunakan cor dan aspal. Kasus tersebut kini ditangani pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana maupun administratif.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penebangan pohon dalam jumlah besar di kawasan pusat Kota Bandung tidak mungkin terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan. Ia menilai pengawasan seharusnya dilakukan oleh berbagai unsur pemerintahan, mulai dari petugas kebersihan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparatur kewilayahan.

"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW," kata Dedi Mulyadi.

Selain meminta proses hukum terhadap pelaku penebangan tetap berjalan, Dedi juga mendesak agar evaluasi dilakukan terhadap jajaran birokrasi yang bertugas mengawasi kawasan tersebut. Ia meminta Wali Kota Bandung tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

"Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran," tegas Dedi.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan penyelidikan terhadap kasus tersebut telah berlangsung sejak akhir Juni 2026. Ia menyebut dugaan pelanggaran kini meningkat dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon diduga berkaitan dengan aktivitas operasional tempat usaha yang berada di belakang deretan pohon tersebut. Namun, Farhan belum mengungkap identitas pihak yang telah diperiksa karena proses penegakan hukum masih berjalan.

Farhan juga menegaskan bahwa pelaku penebangan dapat dijerat ketentuan pidana sesuai aturan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Kota Bandung telah menyegel lokasi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini memicu perhatian luas karena Jalan Riau merupakan salah satu kawasan ikonik di Kota Bandung yang dikenal memiliki deretan pohon peneduh berusia puluhan tahun. Banyak warga menilai hilangnya pohon-pohon tersebut tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ruang terbuka hijau. Pemerintah Kota Bandung memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. (wg)

Komentar