Polisi menetapkan 4 orang tersangka pembunuhan siswi
SMP di Palembang (Foto: detik/ Irawan)
Sender.co.id
- Tiga dari empat tersangka pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13)
di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, tidak ditahan. Tiga tersangka
yang masih di bawah umur tersebut akan
dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini,
pihak kepolisian hanya menahan 1 tersangka berinisial IS (16) yang merupakan
kekasih sekaligus otak utama penghilangan nyawa korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo menuturkan
bahwa para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak
dan pembunuhan berencana.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga
tersangka, dinas sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan
dibawa ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu tidak ditentukan,"
ujarnya.
Kombes Harryo menambahkan, tiga tersangka
direhabilitasi di Dinsos Palembang, dan hanya 1 tersangka ditahan yaitu IS
karena tersangka lainnya masih di bawah umur.
"Jadi kejadian tersebut sesuai kategori usia yang
ada di antara empat tersebut IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16
tahun, ketiga lainya hanya 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang yang
ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan namun kami telah bekerja sama
dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga
tersangka," katanya, Rabu (4/9/2024).
Ia juga menjelaskan, rehabilitasi ini atas dasar
permintaan keluarga tersangka. Agar keamanan ketiga tersangka terjaga karena
masih di bawah umur.
"Rehab ini juga permintaan dari keluarga
tersangka untuk keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak
di bawah umur, dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap
anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur,"
jelasnya.
Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP),
Martini Idris menuturkan, hukuman bagi anak yang di bawah umur berbeda dengan
orang dewasa.
"Pelaku anak masih bisa dikenakan pasal lex
specialis yaitu UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari UU nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak, Segala apa yang menjadi permasalahan anak tersebut
akan diatur, tetapi UU tersebut menggaris bawahi apabila anak melakukan tindak
pidana di atas 15 tahun maka tidak dikenakan restorative justice, anak itu akan
tetap dibina di lembaga Pemasyarakatan tentu hukumannya tidak sama dengan orang
dewasa, " tutur Martini. (DA)
Komentar