3 Tersangka Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Tidak Ditahan

Diana Margarini
05 September 2024 18:21 WIB

Sender.co.id - Tiga dari empat tersangka pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, tidak ditahan. Tiga tersangka yang masih di bawah umur tersebut  akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya menahan 1 tersangka berinisial IS (16) yang merupakan kekasih sekaligus otak utama penghilangan nyawa korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo menuturkan bahwa para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, dinas sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," ujarnya.

Kombes Harryo menambahkan, tiga tersangka direhabilitasi di Dinsos Palembang, dan hanya 1 tersangka ditahan yaitu IS karena tersangka lainnya masih di bawah umur.

"Jadi kejadian tersebut sesuai kategori usia yang ada di antara empat tersebut IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16 tahun, ketiga lainya hanya 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan namun kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga tersangka," katanya, Rabu (4/9/2024).

Ia juga menjelaskan, rehabilitasi ini atas dasar permintaan keluarga tersangka. Agar keamanan ketiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.

"Rehab ini juga permintaan dari keluarga tersangka untuk keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak di bawah umur, dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," jelasnya.

Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Martini Idris menuturkan, hukuman bagi anak yang di bawah umur berbeda dengan orang dewasa.

"Pelaku anak masih bisa dikenakan pasal lex specialis yaitu UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Segala apa yang menjadi permasalahan anak tersebut akan diatur, tetapi UU tersebut menggaris bawahi apabila anak melakukan tindak pidana di atas 15 tahun maka tidak dikenakan restorative justice, anak itu akan tetap dibina di lembaga Pemasyarakatan tentu hukumannya tidak sama dengan orang dewasa, " tutur Martini. (DA)

Komentar