(Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/SinPo.id)
Sender.co.id - Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). Temuan mencengangkan itu diungkapkan PPATK saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan memastikan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, ada juga pegawai di Kesetjenan DPR RI yang ikut bermain judi online.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengutarakan PPATK juga menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar.
"Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar," pungkas Ivan.
Maraknya praktik judol menjadi keprihatinan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Mereka meminta Kominfo untuk lebih tegas lagi dalam menutup atau memblokir segala bentuk platform judol.
"Judi apapun bentuknya, termasuk judi online hukumnya haram. Serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral, dan mental masyarakat," kata Ketua Umum ICMI Arif Satria di Jakarta kemarin.
Dia menuturkan fenomena judol di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Apalagi merujuk data dari PPATK, transaksi judol masyarakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023 lalu. Sebagai perbandingan, uang tersebut nyaris setara dengan seratus kali lipat APBD Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui tahun lalu APBD Kabupaten Cirebon ditetapkan Rp 3,6 triliun dan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.
Rektor IPB itu mengatakan, maraknya praktik judol di Indonesia sangat ironi. Pasalnya Indonesia memiliki populasi umat muslim yang sangat besar. "Tetapi justru menjadi juara satu dalamtransaksi judi online," paparnya. Dia menghitung tren ke belakang, nilai transaksi judi online sudah meningkat 8.136 persen dalam lima tahun terakhir. Catatannya pada 2018 lalu, transaksi judol tercatat RP 3,97 triliun.
Arif mengatakan jika tidak dicegah dengan cara yang tepat dan efektif, judol akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat Indonesia. Menurut dia ketika kepercayaan bisa kaya lewat judi tertanam di masyarakat, maka akan muncul generasi pemalas. Mereka malas kerja, lebih baik ikut judi.
Dia menuturkan ICMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama aktif terlibat dalam memberantas judol. Menurut dia pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada satgas yang baru dibentuk pemerintah. Tetapi perlu kolaborasi berbagai elemen masyarakat, khususnya untuk pencegahan.
Sementara itu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian adalah haram. Kemudian judi juga membawa dampak negatif lain seperti kemiskinan, pemborosan uang, permusuhan, dan lainnya. Amirsyah mengatakan judi adalah segaa permainan yang mengandung untung-rugi dan bersifat tidak jelas bagi si pelakunya.
Amirsyah mengatakan judol saat ini telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat bersikap spekulatif dan memiliki keinginan cepat kaya tanpa bekerja keras. ’’Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem,’’ tuturnya. Seperti meminjam uang di pinjaman online dengan bunga yang mencekik. Bahkan berujung kekerasan sampai bunuh diri. (*)
Komentar