Foto ilustrasi sertifikat hak milik (SHM) tanah. Foto: Dok. Istimewa
Sender.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Mulai 17 Agustus 2026, pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Kebijakan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurut Nusron, percepatan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
“Pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, pada Agustus 2026 pemerintah menargetkan kebijakan percepatan ini telah diterapkan di 41 kabupaten/kota.
Menurut Nusron, pemilihan wilayah tersebut mempertimbangkan tingginya frekuensi pelayanan pertanahan. Ia menyebut sekitar 70 persen pelayanan pertanahan secara nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Percepatan balik nama tanah tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor pertanahan. Salah satu tahapan yang turut menjadi perhatian adalah proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan transaksi atau peralihan hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses tersebut. Hasilnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi BPHTB.
Dalam kebijakan tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan dapat diselesaikan maksimal tiga hari. Percepatan ini diharapkan dapat memangkas waktu yang sebelumnya berpotensi membuat proses peralihan hak tanah menjadi lebih panjang.
Nusron menjelaskan, salah satu bagian penting dari percepatan layanan adalah integrasi data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Surat Edaran Bersama tersebut mendorong pemerintah daerah dan kantor BPN untuk membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk melakukan integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB/NIP bidang tanah).
Dengan integrasi tersebut, proses pemeriksaan data diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan mengurangi proses administratif yang berulang.
Nusron menegaskan percepatan balik nama bukan sekadar memangkas waktu pelayanan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mendapatkan kemudahan.
“Kami betul-betul ingin menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja,” ujar Nusron.
Selain memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, pemerintah juga melihat percepatan dan integrasi data sebagai bagian dari upaya mempersempit celah terjadinya persoalan dalam layanan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah.
Target 10 hari perlu dipahami sebagai target waktu pelayanan peralihan hak atau balik nama dalam sistem yang sedang diterapkan pemerintah. Artinya, masyarakat tetap perlu memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Percepatan layanan juga bergantung pada kesiapan tahapan yang berada di luar kantor pertanahan, terutama proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah. Karena itu, integrasi data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyebut kebijakan tersebut akan diawali dengan penerapan terbatas sebelum diperluas secara bertahap.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai berapa lama proses balik nama tanah akan selesai. Mulai 17 Agustus 2026, target waktu maksimal 10 hari akan mulai diuji dan diterapkan secara bertahap di wilayah yang telah ditentukan. (it/dv)
Komentar