Bareskrim Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba Planet Batam di Bandara Soetta

Divson
28 August 2026 16:42 WIB

Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, akhirnya berakhir. Yuwanky ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah kembali ke Indonesia dari Singapura.

 

Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Yuwanky diamankan sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengamankan Yuwanky di area Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari luar negeri.

 

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.”

 

Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di kawasan Batam.

 

“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

 

Sebelum ditangkap, Yuwanky telah ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

 

Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari pengungkapan kasus di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Polisi sebelumnya menyebut Yuwanky berada di Singapura sehingga penyidik melakukan pengejaran terhadapnya.

 

Yuwanky disebut sebagai pemilik THM Planet Batam. Polisi menduga dirinya memiliki keterlibatan dalam penyediaan narkotika di tempat hiburan tersebut bersama tersangka lain, Basri Lemaiwang.

 

Eko Hadi Santoso menyebut penyidik masih mendalami peran Yuwanky dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan keterlibatannya dalam penyediaan berbagai jenis narkotika.

 

“Yuwangky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri.”

 

Kasus tersebut juga menyeret Basri Lemaiwang, yang disebut sebagai pengelola Planet Batam. Basri sebelumnya melarikan diri ke Malaysia setelah penggerebekan terhadap HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

 

Basri diketahui berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

 

Setelah Basri diamankan, penyidik kemudian melanjutkan pengejaran terhadap Yuwanky yang diketahui berada di Singapura. Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut.

 

Dengan ditangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat melakukan pemeriksaan secara langsung untuk mendalami dugaan perannya dalam perkara narkotika maupun dugaan TPPU.

 

Sebelum penangkapan, Bareskrim juga telah menyatakan tengah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyebut proses pendalaman terhadap peran Yuwanky dan aset terkait masih berlangsung.

 

Penangkapan Yuwanky sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara narkotika di kawasan Planet Batam. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai hubungan antara para tersangka, dugaan aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (it/dv)

Komentar