Briptu Fadhilatun Polwan yang Bakar Suaminya Terancam 15 Tahun Penjara

Veridial
10 June 2024 16:58 WIB

Sender.co.id - Briptu Fadhilatun, oknum Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran suaminya sendiri Briptu Rian Dwi di Mojokerto tak bisa berkutik. Briptu Fadhilatun kini resmi menjadi tahanan di Polda Jawa Timur. 

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur melibatkan psikolog untuk sisi psikologis pelaku. Anak dari pelaku pun juga didampingi psikolog. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa Briptu Fadhilatun telah ditahan di Polda Jawa Timur dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara berkala.

“Yang bersangkutan (pelaku Briptu Fadhilatun) kami lakukan pendampingan psikologisnya karena mengalami trauma berat. Kini, pelaku sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” tuturnya kepada awak media.

Saat ini, Briptu Fadhilatun telah ditahan di Polda Jawa Timur dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara berkala.

“Yang bersangkutan (pelaku Briptu Fadhilatun) kami lakukan pendampingan psikologisnya karena mengalami trauma berat. Kini, pelaku sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” tuturnya kepada awak media.

Dirmanto mengungkapkan, Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian memiliki tiga orang anak. Anak pertama berusia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah anak kembar yang masih berusia 4 bulan. Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari.  

Lantas, bagaimana mekanisme penanganan hukum untuk Briptu Fadhilatun?

“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma,” tegas Dirmanto. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik mengenakan pasal pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, ketika kejadian, Briptu Fadhilatun marah ketika gaji ke-13 di rekening suaminya berkurang. Berdasarkan pengakuan dari Briptu Fadhilatun, Briptu Rian Dwi sering menggunakan uang untuk berjudi.

“Korban pulang lalu cekcok, kejengkelan istri tadi karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk judi online,” jelasnya.

Meski begitu, Polda Jatim melakukan pendampingan psikologis kepada tersangka Briptu FN karena mengalami trauma. Saat ini pun sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (*)

Komentar