Anggota DPR RI mengikuti rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam regulasi yang baru disahkan tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, serta mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri. (Foto: Tempo.co)
Sender.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9/6/2026. Salah satu poin yang paling menjadi sorotan publik dalam revisi tersebut adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu di luar institusi kepolisian.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU Polri. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian dengan tantangan keamanan dan perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini.
"Pembahasan RUU Polri telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil. Seluruh masukan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi undang-undang ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penambahan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti bidang keamanan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga jabatan tertentu yang ditugaskan langsung oleh Presiden.
Pemerintah menilai aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan regulasi tersebut tetap memberikan batasan yang jelas terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
"Penempatan anggota Polri aktif tidak dilakukan secara bebas. Ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi serta tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kepentingan negara," ujar Supratman.
Selain soal jabatan sipil, revisi UU Polri juga mengatur perubahan usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan yang baru disahkan, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan maksimal 59 tahun, sementara perwira hingga pangkat tertentu dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Adapun perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Pemerintah beralasan perubahan batas usia pensiun dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memanfaatkan pengalaman anggota Polri yang masih produktif.
Meski telah disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap beberapa substansi dalam UU Polri yang baru. Mereka menilai perlu adanya pengawasan ketat terhadap implementasi aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri aktif agar tidak mengaburkan prinsip reformasi sektor keamanan yang telah berjalan sejak era Reformasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai perlu ada mekanisme kontrol yang jelas agar perluasan kewenangan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap menjaga prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi sipil. Legislator menyebut aturan baru tersebut justru bertujuan memperjelas landasan hukum berbagai penugasan yang selama ini telah berjalan dalam praktik pemerintahan.
Dengan telah disahkannya revisi UU Polri, pemerintah kini bersiap menyusun aturan turunan untuk mengatur lebih rinci mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, tata cara perpanjangan masa dinas, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.
UU Polri yang baru diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi dan peran kepolisian dalam sistem pemerintahan, penegakan hukum, serta hubungan antara institusi keamanan dan lembaga sipil di Indonesia. (wg/dv)
Komentar